Penjelasan mengenai Pendaftaran BPJS Kesehatan
Dikarenakan ada sebagian orang yang masih bingung tentang bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, maka disini saya mencoba untuk berbagi pengalaman, karena alhamdulillah saya sendiri sudah mengurusnya untuk memproleh kartu BPJS tsb.
Syarat yang perlu di persiapkan oleh calon peserta BPJS yaitu :
masing-masing 1 lembar
- Photo copy KTP
- Photo copy KK ( kartu keluarga )
- Photo copy Surat Nikah ( Bagi yg sudah menikah )
- Photo copy Akte Kelahiran ( Bagi anak-anak / pelajar yg belum mempunyai KTP )
- Pas Photo warna 3X4 ( warna backround bebas )
Berikut Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan :
- Datang ke kantor BPJS setempat
- Minta formulir dan isi dgn data-data yg dibutuhkan ( contoh formulir BPJS saya lampirkan dibawah ini )
- Dalam mengisi formulir disana ada pilihan FASKES tingkat pertama ( Dokter keluarga atau puskesmas dan FASKES Dokter Gigi. Jadi silahkan anda pilih dokter keluarga yang dekat dari rumah anda, jika anda tidak tahu nama dokternya maka nanti saat mendaftar akan diberikan daftar dokter di kota anda.
- Jika anda mendaftarkan istri dan anak, maka cukup mendaftar dengan satu formulir saja, yang paling atas adalah data kepala keluarga dan dibawahnya istri dan anak-anak.
- Tentukan iuran premi yang anda akan pilih, utk kelas 1 = Rp59.500 / kepala, kelas 2 = Rp42.500 / kepala dan kelas 3 = Rp25.500 / kepala
- Setelah menyerahkan formulir yg telah anda isi, maka nanti anda akan diberikan slip pembayaran yg bisa dibayarkan melalui bank BRI, BNI dan Mandiri.
- Setelah melakukan pembayaran, serahkan slip bukti pembayaran ke loket BPJS untuk mengambil kartu BPJS dan kartu itu otomatis sudah bisa digunakan pada hari itu juga.
Perhatian !
- Penting untuk diketahui dalam proses Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis, kecuali untuk biaya bulanan yang dibayarkan setiap tgl 1-10 pada awal bulan.
- Bagi anda yang ingin membuat kartu BPJS dan masih belum tentu tentang kapan akan digunakan sebaiknya mendaftar pada awal bulan dari tgl 1 s/d tgl 10, karena jika anda mendaftar dibawah tgl tsb, misal anda mendaftar pada tgl 25, maka anda akan membayar lagi pada awal bulan depannya yaitu antara tgl 1 s/d tgl 10.
- Untuk berobat atau periksa ke Rumah sakit, maka anda harus meminta surat rujukan dari dokter keluarga terlebih dahulu, dan jika dipandang perlu maka barulah dikeluarkan surat pengantar utk rujukan ke rumah sakit-rumah sakit tertentu yg ada kerjasama dgn BPJS.
Berikut contoh formulir BPJS ( ada 2 lembar )
Contoh Kartu BPJS kesehatan
Sekian semoga bisa membantu dan saya doakan semoga anda tidak sering-sering menggunakan kartu ini, tapi sebaliknya jika anda tidak pernah menggunakannya berarti anda dalam kondisi sehat wal afiat, jika anda sehat dan tidak pernah menggunakan kartu BPJS janganlah merasa rugi dalam membayar setiap bulan. dan niatkanlah untuk sodaqoh membantu orang lain yang lebih membutuhkan, karena walaupun bagaimana, kesehatan itu sangat mahal dan bahkan tidak bisa dinilai dengan uang.
Bagi yang mempunyai pengalaman dan keluhan seputar BPJS, silahkan sharing di blog ini semoga bisa menjadi masukan utk pihak BPJS dan semoga nanti ada yang bisa kasih solusi !
Salam sukses, semoga sehat selalu bagi anda semua !
0 Response to "Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan"
Posting Komentar